Jumat, 26 Oktober 2012

Pertemuan 3


Organisasi dan Manajemen


1.  Bentuk Organisasi

Menurut Hanel

Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :

  • Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
  • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.


Menurut Ropke

Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :

  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistemnya terdiri dari:
- Anggota Koperasi
- Badan usaha Koperas
- Organisasi Koperasi
- Bentuk organisasi di Indonesia


Di Indonesia

Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
  • Penetapan anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
  • Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
  • Mengelola koperasi dan anggota
  • Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  • Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
  • Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
  • Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
  • Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


2.  Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
  1. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
  2. Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
  3. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
  4. Maintenance daftar anggota dan pengurus,
  5. Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
  6. Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.


Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3. Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
  • menetapkan standar
  • membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
  • mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.





Kamis, 25 Oktober 2012

Pertemuan 2


Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

 

Pengertian Koperasi 

 

1)    Definisi menurut ILO (International Labour Organization)

 

  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2)    Definisi menurut Arifinal Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3)    Definisi menurut P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

4)    Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .

5)    Definisi menurut Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

6)    Definisi menurut UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

Tujuan Koperasi

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip-prinsip Koperasi
  • Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
  • Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
  • Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
  • Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.



Sumber :




Sabtu, 20 Oktober 2012

Kisah Sepotong Pensil dan Penghapus (Inspirasi )

Pensil : "Maafkan aku Penghapus..."

Penghapus : "Maafkan aku??untuk apa Pensil?? Kamu tidak melakukan kesalahan apapun kepadaku..."
Pensil : "Aku minta maaf karena aku telah membuatmu terluka. Setiap kali aku melakukan kesalahan, kamu selalu berada disana untuk menghapusnya. Namun setiap kali kamu membuat kesalahanku lenyap, kamu kehilangan sebagian dari dirimu. Kamu akan menjadi semakin kecil dan kecil setiap saat..."

Penghapus : "Hal itu memang benar...Namun aku sama sekali tidak merasa keberatan. Kau lihat, aku memang tercipta untuk melakukan hal itu. Diriku tercipta untuk selalu membantumu setiap saat kau melakukan kesalahan. Walaupun suatu hari, aku tahu bahwa aku akan pergi dan kau akan mengganti diriku dengan yang baru.

Aku sungguh bahagia dengan peranku. Jadi tolonglah, kau tak perlu khawatir. Aku tidak suka melihat dirimu bersedih..."

Si Penghapus adalah Orang Tua kita...

Si Pensil adalah diri kita sendiri....

Orang tua akan selalu ada untuk anak-anaknya...

Untuk memperbaiki kesalahan anak-anaknya...

Namun, terkadang, seiring berjalannya waktu...

Orang tua akan terluka dan akan menjadi semakin kecil...

(Bertambah tua dan akhirnya meninggal).

Walaupun anak-anak mereka pada akhirnya akan menemukan seseorang yang baru (Suami atau Istri),

Namun orang tua akan selalu tetap merasa bahagia atas apa yang mereka lakukan terhadap anak-anaknya dan akan selalu merasa tidak suka bila melihat buah hati tercinta mereka merasa khawatir ataupun sedih.

Hingga saat ini...

Saya masih menjadi Si Pensil...

Hal itu sangat menyakitkan diri saya...

Melihat si penghapus atau orang tua saya semakin bertambah "Kecil" dan "Kecil" seiring berjalannya waktu.

Kelak suatu hari...

Yang tertinggal hanyalah "Serutan" si penghapus

Segala kenangan yang pernah saya lalui dan miliki bersama mereka..."



Sumber:http://www.facebook.com/pages/Strawberry/327342750179

Pertemuan 1


Pendahuluan

Konsep, Aliran  dan Sejarah Koperasi


KONSEP KOPERASI

Konsep koperasi merupakan bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri.
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga yaitu :
  • Konsep Koperasi Barat
  • Konsep Koperasi Sosialis
  • Konsep Koperasi Negara Berkembang

1.Konsep Koperasi Barat

Koperasi dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dan dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para angotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik antara anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.Persamaan kepentingan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan maupun kelompok.
Secara negative koperasi dapat dibedakan sebagai “ organisasi bagi egoisme kelompok “.
Namun demikian,unsure egoistik ini diimbangi dengan unsure positif sebagai berikut:
- Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesame anggota,dengan saling menguntungkan.
- Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
-Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

2. Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini,koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai system sosialis komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi ini sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis yaitu :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Perbedaan ideology dari suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang di anutpun akan berbeda.Sebaliknya,setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjadi ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi dari bangsa tersebut.

Aliran Koperasi
Aliran koperasi dibagi menjadi 3:
Aliran Yardstik 
Aliran Sosialis
Aliran Persemakmuran (common wealth)

1. Aliran Yardistik
Aliran ini dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.Menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisasikan & mengoreksi.Dalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuhnya bangunan koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Aliran ini mempunyai pengaruh yang sangat kuat,terutama di negara-negara yang berkembang dengan pesat seperti AS,Denmark,Perancis,Jerman,Swedia,Belanda,dll.

2. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat juga melalui organisasi koperasi dapat lebih mudah dalam menyatukan masyarakat.Pengaruh aliran ini dapat dijumpai di negara-negara Eropa Timur & Rusia.

3. Aliran Persemakmuran (Common Wealth )
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.Dalam aliran ini hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan atau Partneship,dimana bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi dapat tercipta dengan baik.


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858),ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas.Kemudian pada tahun 1884 di Rochdale,Inggris.Koperasi modern lahir dan berkembang dewasa ini.Pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terihat banyak,di Inggris saja sudah mencapai 100 unit.Dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian " the cooperative whole sale society" (CWS)

Pada tahun 1848 koperasi berkembang di Jerman,perkembangan tersebut di pelopori oleh Ferdinan Lasallen dan Fredich W.Raiffesen,mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melewati beberapa rintangan,akhirnya mereka dapat mendirikan koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut.:
1. Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Usaha koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat
3. Usaha simpan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga
4. Pengurusan koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat

Pada tahun 1896 di London terbentuk ICA (International Cooperative Alliance) dan pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Bermula pada abad ke 20,yang di abad tersebut kemiskinan mulai melanda Indonesiadi sebabkan oleh kapitalisme di mana-mana.Beberapa orang yang hidup sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas terdorong untuk melakukan kerjasama dan mempersatukan diri untuk dirinys sendiri dan manusia sesamanya,Pada tahun 1895 di Leuwiling di dirikan koperasi pertama kali.