Pencurian Pulsa
Dominasi Pengaduan Konsumen ke YLKI
Jakarta – Pengaduan tentang
jasa telekomunikasi menduduki ranking pertama pengaduan yang diterima Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pada 2010, ada 590 pengaduan konsumen, di
mana 101-nya adalah pengaduan jasa telekomunikasi.
“Data
pengaduan 2010 itu ada 590 pengaduan konsumen, 101-nya adalah pengaduan jasa
telekomunikasi. Itu merupakan ranking pertama pengaduan konsumen untuk tahun
2010 alias 17,1 persen. Nah, 46,7 persen dari pengaduan jasa telekomunikasi
merupakan kasus SMS pengambil pulsa,” kata Sularsi dari divisi pengaduan dan
hukum YLKI kepada detikINET, Rabu (5/10/2011).
YLKI
pun menindaklanjuti pengaduan itu dengan duduk bersama Badan Regulator
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di mana terdapat Kemenkominfo di dalamnya,
Asosiasi Telekomunikasi Seluler yang anggotanya 10 operator dan Kemensos.
Pertemuan digelar pada sekitar 2010 lalu, namun belum ada kesepakatan apa pun.
“Kita
desak ada sistem option in ketika konsumen menerima tawaran baik itu ring tone,
kuis atau apa pun. Ketika kita dikirim SMS semacam itu, kita harus diberi
pilihan apakah mau ikut acara itu atau tidak. Ketika keluar maka harus ada
option out, nah saat itu seharusnya tidak ada aksi apa pun, jangan karena diam
lalu dianggap menyetujui dan pulsa tersedot,” papar perempuan yang akrab disapa
Larsi ini.
Yang
juga memberatkan konsumen adalah ketika ingin keluar dari layanan tersebut,
konsumen diharuskan membayar lagi, biasanya Rp 2.000. Dengan begitu, ikut atau
tidak ikut layanan, konsumen harus tetap mebayar. Hal itu dinilainya sebagai
bisnis yang tidak etis dan curang. Apalagi informasi SMS premium itu terkadang
sangat menyesatkan.
Soal
regulasi, imbuhnya, sudah ada Peraturan Menteri Kominfo No 1/2009 tentang
Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short
Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast). Dalam aturan itu, jika
konsumen merasa terganggu maka berhak menghubungi operator untuk memblokir agar
tidak lagi dikirimi SMS sampah.
“Jika
konsumen dirugikan, maka operator juga harus mengembalikan uang yang diambil
content provider. Tapi untuk mendapatkan uang yang sudah dikeluarkan harus
keluar uang lebih dan belum tentu dapat hasilnya,” sambung Larsi.
Menurut
dia, good will pemerintah untuk melindungi konsumen dari pencurian pulsa ini
belum terlihat. Sebab Kemenkominfo terkesan membiarkan peristiwa itu terjadi.
“Harus
ada pengawasan, dan ini masih belum dilakukan. Soal regulasi nomor dua, tapi
sanksi harus diberikan. Apakah 180 juta pelanggan seluler harus membuat
pernyataan agar tidak dikirimi produk di luar produk operator,” tutur Larsi.
Konten
yang terindikasi dapat menyedot pulsa biasanya berupa layanan SMS premium yang
menawarkan konten ketika registrasi ditambah biaya layanan. Misalnya saja,
konten dari pengirim konten dengan nama-nama tertentu yang berisi berikut.
“No.HP
Anda SEDANG UNTUNG hari ini, SEGERA LIHAT *567*xx# utk LANGSUNG DAPAT 2 JUTA
dari ZONA DIS***. 1kuponDiskon/mg/2rb. CS:021252xxxx (sms ini Rp0)”. Namun,
ketika perintah itu diikuti, pulsa akan berkurang, sementara bonus yang
dijanjikan tidak didapatkan.
Beberapa
konten lainnya, menawarkan pelanggan untuk registrasi di nomor empat digit. Hal
ini, jelas membuat pulsa berkurang sesuai tarif registrasi. Biasanya tarifnya
sebesar Rp 2 ribu setiap registrasi. Namun, ketika di-unreg, konten itu tidak
bisa berhenti, padahal untuk biaya unreg-nya Rp 2 ribu.
Beberapa
konten lainnya melakukan kecurangan dengan menembak sendiri nada sambung
pribadi ke handphone pengguna, padahal tidak melakukan registrasi, sehingga
pengguna HP terpotong pulsanya. Contoh lainnya adalah konten games.
Dalam
iklan konten games tersebut, penyedia konten tidak menyebutkan jenis handphone
apa saja yang bisa memainkan game tersebut. Jadi ada kasus sudah mengunduh game
tapi tidak berhasil lantaran jenis HP tidak sesuai, padahal pulsa sudah
terpotong.
CONTOH SURAT
PENGADUAN KONSUMEN
SURAT
PENGADUAN BARANG
PT.
Global Sarana
Jl. Sudirman No. 125 Semarang Tlp. 024.678143
Nomor
: XXI/Srt-Klaim/PD/VII/2013
9 Februari 2013Jl. Sudirman No. 125 Semarang Tlp. 024.678143
Lamp. : -
Hal : Klaim
Kepada Yth. :
PT. ANUGRAH JAYA MANDIRI
JL. Adiwarman No 12
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Dengan ini kami beritahukan bahwa ada beberapa barang pesanan kami yang
kami terima dalam kondisi rusak. Berikut ini adalah daftar barang yang
rusak beserta keterangan kerusakannya :
No Deskripsi Jml No. Surat Jalan Keterangan
1 Meja Makan Persegi Ukuran 180x180x75 cm 1 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Ada 4
slat kayu yang lepas tanpa tapping screws
2 Tempat Koran dan Majalah 3 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Kain Kanvas sobek dan
galvanise luntur
3 Meja Telepon 2 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Bagian kaki retak dan sambungan
dengan table top lepas
4 TV Cabinet 1 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Kaca retak sepanjang 30 cm dan
handle tidak sesuai pesanan
Kami telah mengirimkan beberapa foto melalui email yang memperlihatkan
kondisi barang yang rusak. Mohon untuk di follow up mengingat sudah
dekatnya jadwal stuffing.
Demikian Surat Klaim ini kami buat dengan harapan adanya perbaikan
kualitas barang serta keamanan sistem packing sehingga kedepannya tidak
terjadi masalah yang sama. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
PT. Global Sarana
(…………………..)
Sumber
: