Minggu, 23 Juni 2013

LAPORAN PENGADUAN KONSUMEN



Pencurian Pulsa Dominasi Pengaduan Konsumen ke YLKI



Jakarta – Pengaduan tentang jasa telekomunikasi menduduki ranking pertama pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pada 2010, ada 590 pengaduan konsumen, di mana 101-nya adalah pengaduan jasa telekomunikasi.

“Data pengaduan 2010 itu ada 590 pengaduan konsumen, 101-nya adalah pengaduan jasa telekomunikasi. Itu merupakan ranking pertama pengaduan konsumen untuk tahun 2010 alias 17,1 persen. Nah, 46,7 persen dari pengaduan jasa telekomunikasi merupakan kasus SMS pengambil pulsa,” kata Sularsi dari divisi pengaduan dan hukum YLKI kepada detikINET, Rabu (5/10/2011). 

YLKI pun menindaklanjuti pengaduan itu dengan duduk bersama Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di mana terdapat Kemenkominfo di dalamnya, Asosiasi Telekomunikasi Seluler yang anggotanya 10 operator dan Kemensos. Pertemuan digelar pada sekitar 2010 lalu, namun belum ada kesepakatan apa pun. 

“Kita desak ada sistem option in ketika konsumen menerima tawaran baik itu ring tone, kuis atau apa pun. Ketika kita dikirim SMS semacam itu, kita harus diberi pilihan apakah mau ikut acara itu atau tidak. Ketika keluar maka harus ada option out, nah saat itu seharusnya tidak ada aksi apa pun, jangan karena diam lalu dianggap menyetujui dan pulsa tersedot,” papar perempuan yang akrab disapa Larsi ini.
Yang juga memberatkan konsumen adalah ketika ingin keluar dari layanan tersebut, konsumen diharuskan membayar lagi, biasanya Rp 2.000. Dengan begitu, ikut atau tidak ikut layanan, konsumen harus tetap mebayar. Hal itu dinilainya sebagai bisnis yang tidak etis dan curang. Apalagi informasi SMS premium itu terkadang sangat menyesatkan.

Soal regulasi, imbuhnya, sudah ada Peraturan Menteri Kominfo No 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast). Dalam aturan itu, jika konsumen merasa terganggu maka berhak menghubungi operator untuk memblokir agar tidak lagi dikirimi SMS sampah.
“Jika konsumen dirugikan, maka operator juga harus mengembalikan uang yang diambil content provider. Tapi untuk mendapatkan uang yang sudah dikeluarkan harus keluar uang lebih dan belum tentu dapat hasilnya,” sambung Larsi.
Menurut dia, good will pemerintah untuk melindungi konsumen dari pencurian pulsa ini belum terlihat. Sebab Kemenkominfo terkesan membiarkan peristiwa itu terjadi.

“Harus ada pengawasan, dan ini masih belum dilakukan. Soal regulasi nomor dua, tapi sanksi harus diberikan. Apakah 180 juta pelanggan seluler harus membuat pernyataan agar tidak dikirimi produk di luar produk operator,” tutur Larsi.
Konten yang terindikasi dapat menyedot pulsa biasanya berupa layanan SMS premium yang menawarkan konten ketika registrasi ditambah biaya layanan. Misalnya saja, konten dari pengirim konten dengan nama-nama tertentu yang berisi berikut.

“No.HP Anda SEDANG UNTUNG hari ini, SEGERA LIHAT *567*xx# utk LANGSUNG DAPAT 2 JUTA dari ZONA DIS***. 1kuponDiskon/mg/2rb. CS:021252xxxx (sms ini Rp0)”. Namun, ketika perintah itu diikuti, pulsa akan berkurang, sementara bonus yang dijanjikan tidak didapatkan.
Beberapa konten lainnya, menawarkan pelanggan untuk registrasi di nomor empat digit. Hal ini, jelas membuat pulsa berkurang sesuai tarif registrasi. Biasanya tarifnya sebesar Rp 2 ribu setiap registrasi. Namun, ketika di-unreg, konten itu tidak bisa berhenti, padahal untuk biaya unreg-nya Rp 2 ribu.

Beberapa konten lainnya melakukan kecurangan dengan menembak sendiri nada sambung pribadi ke handphone pengguna, padahal tidak melakukan registrasi, sehingga pengguna HP terpotong pulsanya. Contoh lainnya adalah konten games.
Dalam iklan konten games tersebut, penyedia konten tidak menyebutkan jenis handphone apa saja yang bisa memainkan game tersebut. Jadi ada kasus sudah mengunduh game tapi tidak berhasil lantaran jenis HP tidak sesuai, padahal pulsa sudah terpotong.


CONTOH SURAT PENGADUAN KONSUMEN


SURAT PENGADUAN BARANG
PT. Global Sarana
Jl. Sudirman No. 125 Semarang Tlp. 024.678143
Nomor             : XXI/Srt-Klaim/PD/VII/2013                                   9 Februari 2013
Lamp.              : -
Hal                  : Klaim

Kepada Yth. :
PT. ANUGRAH JAYA MANDIRI
JL. Adiwarman No 12
Jakarta Pusat


Dengan hormat,
Dengan ini kami beritahukan bahwa ada beberapa barang pesanan kami yang
kami terima dalam kondisi rusak. Berikut ini adalah daftar barang yang
rusak beserta keterangan kerusakannya :

No Deskripsi Jml No. Surat Jalan Keterangan
1 Meja Makan Persegi Ukuran 180x180x75 cm 1 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Ada 4
slat kayu yang lepas tanpa tapping screws
2 Tempat Koran dan Majalah 3 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Kain Kanvas sobek dan
galvanise luntur
3 Meja Telepon 2 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Bagian kaki retak dan sambungan
dengan table top lepas
4 TV Cabinet 1 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Kaca retak sepanjang 30 cm dan
handle tidak sesuai pesanan

Kami telah mengirimkan beberapa foto melalui email yang memperlihatkan
kondisi barang yang rusak. Mohon untuk di follow up mengingat sudah
dekatnya jadwal stuffing.

Demikian Surat Klaim ini kami buat dengan harapan adanya perbaikan
kualitas barang serta keamanan sistem packing sehingga kedepannya tidak
terjadi masalah yang sama. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih


Hormat kami,

PT. Global Sarana
(…………………..)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar