Senin, 22 Desember 2014

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi



Kasus Suap BPK Jabar
Dua auditor BPK Jabar Divonis Empat Tahun Penjara


·         Kasus
Kasus ini berawal pada bulan Desember 2009, Tjandra Utama Effendi mengikuti forum rapat rutin diruang rapat yang dipimpin oleh Walikota Bekasi ( Mochtar Muhammad). Ketika itu Walikota Bekasi mengatakan jika Laporan keuangan  dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian , maka insentif yang diperoleh pemkot Bekasi sebesar Rp. 18 M. Namun jika Laporan keuangan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian maka pemkot Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp. 40 M.
Tjandra bersama” Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan memberikan hadiah janji kepada Suharto dan Enang Hernawan agar Laporan keuangan pemkot Bekasi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Transaksi dilakukan dibeberapa tempat . Dari fakta persidangan Suharto dan Enang Hernawan menerima uang sebesar Rp. 400 Jt karna telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP, padahal sebelumnya opini laporan keuangan kota Bekasi WDP. Pemberian uang dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp. 200 Jt dilapangan parker sebuah RM.  Sindang Reret Bandung. Ini dilakukan oleh Herry Suparjan kepada Suharto . Yang ke dua diberikan di Rumah dinas Suharto oleh Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebesar Rp.  200 Jt. Suharto mendapatkan Rp. 150 Jt untuk dirinya, dan sebesar Rp. 50 Jt untuk Enang Hernawan .

ü  Tjandra Utama Effendi  = Sekertaris Daerah Bekasi
ü  Herry Lukman Tohari      = Kep;ala Inspektorat kota Bekasi
ü  Herry Suparjan                  = Kepala Bidang Pemkot Bekas

·         Penangkapan
Awal mula penangkapan ini terjadi pada tanggal 22-06-2010, KPK  menangkap Suharto , Herry  Lukman Tohary, dan Herry Suparjan dirumah dinas Suharto, di Bandung sesaat setelah terjadi penyerahan uang yang kedua.  KPK menyita uang sebanyak Rp. 200 jt yang ditemukan dalam tas hitam yang diserahkan Herry Suparjan, dan uang Rp. 72 Jt dalam tas Suharto dirumah itu yang Rp. 72 Jt diduga setoran pertama.

·         Hukuman
-          Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan dan Suharto dengan hukuman 4 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda Rp. 200 jt.  Bila tidak membayar , maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan.

-          Sekda Bekasi Tjandra Utama Effendi  dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Selain itu terdakwa wajib membayar denda Rp. 100 Jt subsider 3 bulan penjara.

·         Etika Yang Dilanggar
-          Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

-          Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesinya.

-          Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

-          Perilaku Profesional
  Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Senin, 13 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



a.      Etika
Etika yaitu sebuah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya. Etika sangat mempengaruhi  kehidupan manusia, dengan adanya etika dalam kehidupan bermasyarakat membantu kita untuk mengambil sikap atau bertindak secara tepat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kehidupan sehari-hari saya sebagai anak selalu di ajarkan bagaimana memiliki etika yang baik, sopan dan saling menghormati. Dari kecil saya selalu diajarkan untuk bersikap sopan terhadap setiap orang, menghargai setiap orang dan selalu iajarkan untuk dapat memaafkan setiap kesalahan orang lain terhadap kita.
Di dalam rumahpun saya diajarkan bagaimana beretika yang baik. Orang tua saya selalu mengajari saya untuk mencium tangan dan berpamitan setiap kali saya pergi keluar rumah. Mereka juga mengajari saya untuk membiasakan diri memberi salam setiap kali memasuki rumah, baik itu rumah sendiri ataupun orang lain.  Orang tua saya juga mengajari saya bagaimana etika dalam ruang makan, mereka mengajari saya agar tidak berkecap sewaktu mengunyah makanan, tidak membuat gaduh piring dan sendok serta tidak lupa merapihkan kembali semua nya.

b.      Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.  Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Kode Etik Profesi Akuntansi
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.       Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

b.      Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.

c.       Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

d.      Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

e.   Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

f.    Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

g.  Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

h.  Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

c.       Prinsip-prinsip Akuntan Publik
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.     Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4.     Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Contoh kasus :

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.

Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.

Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.


Analisis :

Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan telah  melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik  yang dilanggar yaitu tanggung jawab profesi dan integritas. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.  Pada kasus tersebut akuntan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya.






Sumber  :

Minggu, 29 Juni 2014

Review Product

Acer Aspire One D270 is a netbook Acer output is priced at a fairly oblique, ie under 3 million dollars. Not surprisingly, if the laptop is quite attractive, because we do not have to reach into your wallet too deep to be able to have it. But, of course, we have to consider in buying a laptop is a laptop suitability shall we buy with our needs
 
Advantages and Disadvantages of Acer Aspire One D270

When viewed from above specifications, this laptop has a lot of advantages and also, of course, limitations in some aspects.
  • The advantages of the Acer Aspire One D270
1. Performance is quite fast and lightweight, especially for activities and office documents.
2. Designs Compact
3. Ports that are complete, ranging from USB 2.0 to HDMI port
4. Fairly long battery durability, reaching 6 hours.
5. Highly Portable, with Slim design and light weight.
  • Disadvantages of Acer Aspire D270:
1. Limited graphics capabilities. You can not play 3D games with this laptop. A variety of graphics applications that require high spec also likely can not dijalankan.Memang, this Netbook is more in the office designated for the purpose and documents.
2. N USB 3.0 port, only USB 2.0 data transfer speed in which the course is far less. Even so, For some people, it is not too intrusive, given the speed of USB 2.0 is actually also already quite sufficient,
3. Screens are glossy and reflective, a bit distracting if used outdoors. But it could be overcome by increasing the lighting display (brightnes), with compensation to be reduced battery life.
Thus had the reviews that we can provide. of course many aspects that can not be overlooked that we discuss one by one. Nevertheless, our hope, short Postings above is useful for those who are seeking information about a laptop that suits your needs. Please click here to view the collection laptop / tablet acer with various specifications.