Kasus Suap BPK Jabar
Dua auditor BPK Jabar
Divonis Empat Tahun Penjara
·
Kasus
Kasus ini berawal pada bulan Desember 2009, Tjandra Utama
Effendi mengikuti forum rapat rutin diruang rapat yang dipimpin oleh Walikota
Bekasi ( Mochtar Muhammad). Ketika itu Walikota Bekasi mengatakan jika Laporan
keuangan dinyatakan Wajar Dengan
Pengecualian , maka insentif yang diperoleh pemkot Bekasi sebesar Rp. 18 M.
Namun jika Laporan keuangan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian maka pemkot
Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp. 40 M.
Tjandra bersama” Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan
memberikan hadiah janji kepada Suharto dan Enang Hernawan agar Laporan keuangan
pemkot Bekasi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Transaksi dilakukan dibeberapa tempat . Dari fakta persidangan
Suharto dan Enang Hernawan menerima uang sebesar Rp. 400 Jt karna telah
membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP, padahal sebelumnya
opini laporan keuangan kota Bekasi WDP. Pemberian uang dilakukan dua kali.
Pertama sebesar Rp. 200 Jt dilapangan parker sebuah RM. Sindang Reret Bandung. Ini dilakukan oleh
Herry Suparjan kepada Suharto . Yang ke dua diberikan di Rumah dinas Suharto
oleh Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebesar Rp. 200 Jt. Suharto mendapatkan Rp. 150 Jt untuk
dirinya, dan sebesar Rp. 50 Jt untuk Enang Hernawan .
ü
Tjandra Utama Effendi = Sekertaris Daerah Bekasi
ü
Herry Lukman Tohari = Kep;ala Inspektorat kota Bekasi
ü
Herry Suparjan =
Kepala Bidang Pemkot Bekas
·
Penangkapan
Awal
mula penangkapan ini terjadi pada tanggal 22-06-2010, KPK menangkap Suharto , Herry Lukman Tohary, dan Herry Suparjan dirumah
dinas Suharto, di Bandung sesaat setelah terjadi penyerahan uang yang kedua. KPK menyita uang sebanyak Rp. 200 jt yang
ditemukan dalam tas hitam yang diserahkan Herry Suparjan, dan uang Rp. 72 Jt
dalam tas Suharto dirumah itu yang Rp. 72 Jt diduga setoran pertama.
·
Hukuman
-
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta
memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan dan Suharto dengan hukuman 4
tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda Rp. 200 jt. Bila tidak membayar , maka hukuman diganti
dengan tiga bulan kurungan.
-
Sekda Bekasi Tjandra Utama Effendi dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Selain itu
terdakwa wajib membayar denda Rp. 100 Jt subsider 3 bulan penjara.
·
Etika Yang
Dilanggar
-
Integritas
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi.
-
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral
dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesinya.
-
Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
-
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar