Senin, 22 Desember 2014

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi



Kasus Suap BPK Jabar
Dua auditor BPK Jabar Divonis Empat Tahun Penjara


·         Kasus
Kasus ini berawal pada bulan Desember 2009, Tjandra Utama Effendi mengikuti forum rapat rutin diruang rapat yang dipimpin oleh Walikota Bekasi ( Mochtar Muhammad). Ketika itu Walikota Bekasi mengatakan jika Laporan keuangan  dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian , maka insentif yang diperoleh pemkot Bekasi sebesar Rp. 18 M. Namun jika Laporan keuangan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian maka pemkot Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp. 40 M.
Tjandra bersama” Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan memberikan hadiah janji kepada Suharto dan Enang Hernawan agar Laporan keuangan pemkot Bekasi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Transaksi dilakukan dibeberapa tempat . Dari fakta persidangan Suharto dan Enang Hernawan menerima uang sebesar Rp. 400 Jt karna telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP, padahal sebelumnya opini laporan keuangan kota Bekasi WDP. Pemberian uang dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp. 200 Jt dilapangan parker sebuah RM.  Sindang Reret Bandung. Ini dilakukan oleh Herry Suparjan kepada Suharto . Yang ke dua diberikan di Rumah dinas Suharto oleh Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebesar Rp.  200 Jt. Suharto mendapatkan Rp. 150 Jt untuk dirinya, dan sebesar Rp. 50 Jt untuk Enang Hernawan .

ü  Tjandra Utama Effendi  = Sekertaris Daerah Bekasi
ü  Herry Lukman Tohari      = Kep;ala Inspektorat kota Bekasi
ü  Herry Suparjan                  = Kepala Bidang Pemkot Bekas

·         Penangkapan
Awal mula penangkapan ini terjadi pada tanggal 22-06-2010, KPK  menangkap Suharto , Herry  Lukman Tohary, dan Herry Suparjan dirumah dinas Suharto, di Bandung sesaat setelah terjadi penyerahan uang yang kedua.  KPK menyita uang sebanyak Rp. 200 jt yang ditemukan dalam tas hitam yang diserahkan Herry Suparjan, dan uang Rp. 72 Jt dalam tas Suharto dirumah itu yang Rp. 72 Jt diduga setoran pertama.

·         Hukuman
-          Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan dan Suharto dengan hukuman 4 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda Rp. 200 jt.  Bila tidak membayar , maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan.

-          Sekda Bekasi Tjandra Utama Effendi  dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Selain itu terdakwa wajib membayar denda Rp. 100 Jt subsider 3 bulan penjara.

·         Etika Yang Dilanggar
-          Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

-          Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesinya.

-          Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

-          Perilaku Profesional
  Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.