Tujuan dan Fungsi
Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
·
Memaksimalkan
keuntungan (Maximize profit)
berarti segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·
Memakimalkan
Nilai perusahaan (maximize the value of
the firm)
berarti membuat
kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
·
Meminimumkan
biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
- Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasi keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
- Tujuan perusahaan :
1. Maximize profit, maximize the
value of the firm, minimize cost
- Koperasi
1. Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan
Maximization
of sales (William
Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat,
tetapi koperasi tidak
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying
Behaviour (Herbert
Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota
berperan penting
Keterbatasan Teori Perusahaan
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(1) Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
(2) Bisnis membayar pajak pajak;
(3) Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4) Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka
panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)
Teori Laba
·
TEORI
LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
·
FUNGSI
LABA
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Kegiatan usaha koperasi
- Kegiatan usaha koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia
untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan
untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan
oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk
mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk
membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan
badan hukum.
- (Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional.
- Status dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan
masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya.
Maka Anggota
koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha
koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi, serta
terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia
yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
- Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
- Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan
secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan
termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau
dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya,
persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk
menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri
maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai
berikut :
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. - Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. - Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. - Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun
Modal Pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
- Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang
biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan. (Pasal 39 :1)
- Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
- cadangan;
- anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif untuk Pengurus;
- insentif untuk Manager dan karyawan.
- Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
a. pendapatan yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b. pendapatan diperoleh dari usaha
yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
c. pendapatan yang diperoleh dari
non operasional.
- Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut
perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan;
c. untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
d. untuk dana Pengurus dan
Pengawas;
e. untuk Kesejahteraan Pengelola
Usaha dan Karyawan Koperasi;
f. untuk dana Pendidikan Koperasi;
g. untuk dana Sosial.
- Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota;
c. untuk dana Pengurus dan
Pengawas;
d. untuk dana pengelola dan
karyawan;
e. untuk dana Pendidikan Koperasi;
f. untuk dana Sosial.
- Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya;
c. c.untuk dana Pendidikan
Koperasi;
d. untuk dana Sosial.
- Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
Sumber :
http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-4-pengertian-badan-usaha/
|
|
http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar