Rabu, 14 November 2012

Pertemuan 7


Jenis dan Bentuk Koperasi



Jenis Koperasi


Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967


1.    Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.

  1. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.



Bentuk Koperasi


Sesuai PP No. 60/1959

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk


Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari orang orang

  • Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota anggotanya adalah organisasi koperasi





Sumber :

http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://vany-septriana91.blogspot.com/2011/11/bentuk-koperasi.html
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar