Jenis dan
Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan
Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi di dasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota – anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka
didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Bentuk
Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari orang orang
- Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota anggotanya adalah organisasi koperasi
Sumber :
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://vany-septriana91.blogspot.com/2011/11/bentuk-koperasi.html
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar