NAMA KELOMPOK:
1. Bagus Prasetyo (21211374)
2. Dian Fitriani (22211026)
3. Dwi Yulianingsih (22211271)
4. Siti Maisaroh (26211813)
5. Ummul Karomah A (27211226)
TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 4
1. SEBUTKAN PERBEDAAN WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN SERTA
UNSUR APA YG DIMILIKI WIRASWASTA?
UNSUR APA YG DIMILIKI WIRASWASTA?
Jawab :
Wiraswasta adalah suatu keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri. Di sini yang perlu diperjelas adalah makna ‘kekuatan sendiri’. Makna dari ‘kekuatan sendiri’ bukanlah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara sendirian, melainkan lebih mengacu kepada sikap mental yang tidak bergantung pada orang lain. Dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, ia lebih mengandalkan pada kekuatan sendiri daripada minta bantuan orang lain. Jadi, pengertian ‘menggunakan kekuatan sendiri’ bisa dikenakan pada usaha sendiri maupun bekerja sebagai karyawan.
Wiraswastawan itu memanfaatkan sifat dan potensi suatu kesempatan dalam pasar –salesman harus menentukan hasrat dan kemampuan calon pelanggan untuk membeli dan memapankan potensi jangka panjang nya
Unsur yang dimiliki wiraswasta :
a. Unsur daya pikir
b. Unsur keterampilan
c. Unsur sikap metal maju
d. Unsur intuisi
2. BAGAIMANA PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA SEARCHING DI INTERNET?
Jawab :
Perkembangan Franchising di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
3. BERI 5 CONTOH RIIL USAHA FRANCHISING YG BERGERAK DI BIDANG :
Jawab :
Contoh riil usaha franchising yang bergerak di bidang :
a. Pendidikan
Contohnya :
1. LP3I Course Center
2. IBSC TV Presenter
3. International Language Programs (ILP)
4. Vedic Maths Indonesia
5. Jarimatika Indonesia
b. Kesehatan
Contohnya :
1. The Medicine Shoppe Pharmacy
2. Rebel Gym
3. Sinergi Fitness Center
4. Hip Hot-Women’s Fitness
5. Apotek K-24
c. Salon dan perawatan
Contohnya :
1. Meji Mejiku Nail Salon
2. Pure Beauty Care
3. VZ Skincare
4. Esther House of Beauty
5. Alex’s Salon Professional
d. Makanan dalam negeri/lokal
Contohnya :
1. Pecel Ponorogo Bu Tari
2. Donat Bakar
3. Nasi Uduk Gondangdia
4. Bakmi Gila
5. Waroeng Kebab
e. Otomotif
Contohnya :
1. C3 Car Care Center
2. King Auto Interior
3. Raja Motor
4. LIC Triple Polish
5. The Autobridal Indonesia
4. JELASKAN PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN DENGAN BISNIS KECIL DENGAN CONTOH KASUS YG NYATA !
Jawab :
Perbedaan kewirausahaan dengan bisnis kecil, yaitu :
- Kewirausahaan adalah suatu bentuk usaha berskala lebih luas apabila dibandingkan dengan bisnis kecil-kecilan, dibangun dengan modal sendiri, berani menanggung resiko sendiri dan memiliki tujuan/rencana untuk mengembangkan usaha/bisnis tersebut lebih luas lagi.
- Bisnis kecil adalah suatu bentuk usaha berskala kecil yang dibangun dengan modal sendiri dan tidak memiliki tujuan/rencana untuk mengembangkan usaha/bisnisnya. Karena bisnis kecil biasanya hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari si pemilik usaha saja.
Contoh kasus yang nyata :
Jack Matz, mantan eksekutif sebuah perusahaan di Houston, yang kehilangan pekerjaan ketika perusahaannya merger. Kemudian Matz membuka bisnis fotocopy dekat sebuah universitas lokal. Tujuannya adalah mendapatkan cukup uang untuk hidup nyaman sampai dia pensiun 10 tahun lagi. Matz adalah seorang pemilik bisnis keci, tetapi ia sebenarnya bukanlah wirausahawan. Karena ia tidak punya rencana untuk mengembangkan bisnisnya.
Sebaliknya, seorang wirausahawan akan membuka pusat fotocopy dengan menciptakan jaringan yang lebih luas untuk menyaingi firma Kinko saat itu.
- Kewirausahaan adalah suatu bentuk usaha berskala lebih luas apabila dibandingkan dengan bisnis kecil-kecilan, dibangun dengan modal sendiri, berani menanggung resiko sendiri dan memiliki tujuan/rencana untuk mengembangkan usaha/bisnis tersebut lebih luas lagi.
- Bisnis kecil adalah suatu bentuk usaha berskala kecil yang dibangun dengan modal sendiri dan tidak memiliki tujuan/rencana untuk mengembangkan usaha/bisnisnya. Karena bisnis kecil biasanya hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari si pemilik usaha saja.
Contoh kasus yang nyata :
Jack Matz, mantan eksekutif sebuah perusahaan di Houston, yang kehilangan pekerjaan ketika perusahaannya merger. Kemudian Matz membuka bisnis fotocopy dekat sebuah universitas lokal. Tujuannya adalah mendapatkan cukup uang untuk hidup nyaman sampai dia pensiun 10 tahun lagi. Matz adalah seorang pemilik bisnis keci, tetapi ia sebenarnya bukanlah wirausahawan. Karena ia tidak punya rencana untuk mengembangkan bisnisnya.
Sebaliknya, seorang wirausahawan akan membuka pusat fotocopy dengan menciptakan jaringan yang lebih luas untuk menyaingi firma Kinko saat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar